JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa tersebut. Di antaranya akan menindak tegas bagi operator atau penyedia layanan konten (content provider) apabila ada pengaduan yang merugikan masyarakat.
”Solusi tegas itu bisa ke pemutusan izin operasi langsung. Tentunya setelah kita lakukan peringatan terlebih dahulu. Semua pihak terkait seperti YLKI, Kepolisian, korban sudah duduk bersama. Seandainya masih kedapatan ada penipuan, polisi tidak main-main untuk memberikan proses. Hal ini sudah menjadi satu keputusan dalam satu pembahasan yang kami lakukan belum lama ini,” urai juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, Rabu (12/10).
Kalau pun sempat ada opsi untuk melakukan moratorium, pihaknya mengaku tidak ada masalah. Bahkan kata moratorium bukan sesuatu yang asing bagi Kominfo. Hanya, sebagai pengambil kebijakan, pihaknya harus sangat hati-hati dalam memutuskan atau mengambil solusi. Sehingga, moratorium bukan tidak mungkin akan dilakukan, bila memang diperlukan.
”Kalau memang memungkinkan harus dilakukan kenapa tidak" Bahkan untuk penyedia layanan konten yang nakal itu memang harus diberikan sanksi agar ada efek jera, salah satunya melakukan moratorium tadi,” terang pria berkaca mata itu.
Poin lain yang diputuskan pada satu waktu pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi pihaknya akan laporkan seandainya ada laporan pelanggaran. Hal ini tidak hanya melihat besaran angka kerugian, tetapi juga berdasarkan aduan publik audit akan dilakukan. Termasuk juga perjanjian bisnis, dan harus membuat sebuah aplikasi.
Artinya, aplikasi kalau komsumen tidak menginginkan, pihak operator harus segera dan otomatis merespon atau menghentikan layanan yang dianggap mengganggu tadi. Poin lain, operator yang melakukan layanan di luar prosedur, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemutusan langsung.
”Sebagai contoh, soal keseriusan dalam mensikapi pengaduan, sudah banyak yang diproses secara serius ada yang mengacu kepada KUHAP, bisa UU telekomunikasi, dan UU yang berlaku. Kami BRTI dan Kominfo yang menindak langsung ke operator atau provider yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Broto, content provider tidak melulu negatif. Banyak hal positif juga yang diberikan terhadap masyarakat. Ada info wisata, budaya, religi, kuliner dan banyak lagi.
Selain itu, para pengguna kartu kredit juga sering diingatkan melalui layanan atau content provider untuk mengingatkan pelanggan. ”Intinya, saya melihat apabila moratorium tetap diinginkan, semua pihak juga akan dirugikan. Sekarang, agar tidak lagi ada korban, pelanggan juga harus cerdas, dan pengaduan dari masyarakat juga menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan tindakan tegas,’’ tandasnya.
Anggota BRTI Adiseno, sebelumnya menjelaskan, kasus pencurian pulsa ini sebelumnya sudah ada sejak lama dan sudah ditelusuri oleh BRTI. Namun dengan adanya media yang memuat kasus ini sepekan terakhir, membuat seolah kasus ini menjadi besar.
“Kami sudah menelusuri dan setiap ada pengaduan yang kami terima, maka kami melakukan penanganan secara sporadis berdasarkan aduan. Dengan adanya banyak masukan baik dari Kominfo dan melihat reaksi masyarakat, barulah penyelesaian masalah ini terstruktur dengan baik,” ungkapnya pada wartawan di Jakarta, kemarin (11/10).
Anggota BRTI lainnya Heru Setiadi yang mengaku pernah menjadi korban pencurian pulsa menjelaskan, karena CP saat itu masih menjadi industri kreatif yang baru muncul dan masih dalam tahap berkembang, maka aturan yang diterapkan masih bersifat administratif, dengan sanksi terberat hanya pencabutan izin layanan Jasa Pesan Premium tersebut.
“Saat itu kami hanya membuat peraturan yang sifatnya administratif, karena melihat CP merupakan sebuah industri kreatif yang baru muncul dan mencoba berkembang. Namun karena saat ini ditengarai adanya penipuan dan pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh CP maka sifatnya tidak lagi administratif melainkan tindak tegas yang bersifat pemberian hukuman sebagai efek jera,” jelasnya. (nel) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar